BPRNews.id - Perumda BPR Garut dilaporkan tidak mematuhi kesepakatan bersama terkait publikasi keuangan, yang telah disetujui dalam forum koordinasi di bawah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komisariat Tasikmalaya. Ketua Komisariat Perbarindo, H. Budiman, menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi dalam laporan kinerja tahunan BPR kepada publik.
"Sesuai prinsip transparansi, laporan publikasi kinerja tahunan BPR harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini telah diatur dalam kesepakatan bersama dan harus dilaksanakan oleh masing-masing direksi BPR," ujar H. Budiman dalam wawancara dengan Kabar Garut.com pada Kamis, 4 April 2024.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan publikasi keuangan Perumda BPR Garut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam forum musyawarah Perbarindo. Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait komitmen Perumda BPR Garut terhadap visi dan misi Perbarindo.
Kepala Bagian Administrasi dan Umum Perumda BPR Garut, Agus, sebelumnya menyatakan bahwa laporan publikasi telah sesuai dengan arahan Direktur Utama Perumda BPR Garut.
"Kami melaksanakan itu sesuai arahan Pak Dirut," ujarnya.
Ketidaksesuaian antara pelaksanaan publikasi keuangan Perumda BPR Garut dengan kesepakatan bersama di Perbarindo menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik lapangan dan prinsip koordinasi yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Perbarindo Tasikmalaya, yang menganggap pentingnya konsistensi dan komitmen dalam mempertahankan transparansi dan kebersamaan dalam industri perbankan rakyat.
Perbarindo Tasikmalaya berharap agar Perumda BPR Garut dapat segera menyesuaikan pelaksanaan publikasi keuangan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut.