ojk


Keputusan OJK : Bunga Pinjol Maksimal 0,3%

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah membuat langkah dalam mengatur sektor fintech, khususnya pada segmen pinjaman peer-to-peer (P2P) lending. Keputusan terbaru adalah pengumuman penurunan bunga pinjaman P2P lending menjadi 0,3%.

Mereka akan menurunkan suku bunga maksimum untuk pinjaman konsumsi menjadi sepertiga dari tingkat saat ini, yaitu hingga 0,3% per hari, mulai tahun depan. Lebih jauh lagi, rencana ambisius ini tidak akan berhenti di situ sebuah transformasi lebih lanjut diprediksi akan berlangsung, di mana tingkat bunga akan turun menjadi hanya 0,1% per hari pada tahun 2026.

"Karena jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," jelas Agusman, Jumat (10/11/2023).

Mulai Januari 2024, bunga pinjaman yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif akan mengalami pembatasan hingga sebesar 0,1% per hari. Lebih jauh lagi, ada kabar baik bagi para pelaku usaha dan peminjam di masa yang akan datang karena diharapkan pada tahun 2026, angka tersebut akan merosot menjadi lebih rendah lagi.

Alasannya pemerintah akan mengalihkan sebagian besar pinjaman konsumsi ke kegiatan usaha. Khususnya dialihkan pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lebih lanjut, pada tahun 2028, pemerintah berupaya memastikan bahwa antara 50% hingga 70% pinjaman yang dikeluarkan oleh platform fintech disalurkan ke sektor produktif. kegiata ini merupakan peningkatan signifikan dari angka saat ini, yang masih berada di bawah ambang batas 40%.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif

1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Pinjol

Pendanaan Konsumtif

1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News