bank umum


Kenaikan Pencadangan Sebabkan Beberapa Bank Merugi

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Beberapa bank di Indonesia masih mencatatkan kerugian, salah satu penyebab utama adalah kewajiban pencadangan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi risiko kredit di masa mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah peningkatan pencadangan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan sektor perbankan, terutama di tengah potensi peningkatan risiko kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa peningkatan pencadangan penting dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan aturan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Melalui pencadangan ini, bank menyisihkan dana sebagai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk melindungi portofolio kredit mereka dari penurunan nilai instrumen keuangan. Hal ini menjadi langkah strategis perbankan dalam menjaga kesehatan portofolio kredit, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Selain itu, Dian menyebut bahwa rasio Non-Performing Loan (NPL) tetap terjaga di posisi yang stabil. Pada Agustus 2024, NPL Coverage perbankan mencapai 191,75%, dengan NPL sebesar 2,26%. Rasio Loan at Risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan, dari 10,51% pada Mei 2024 menjadi 10,27% pada Juni 2024. Angka ini mendekati level sebelum pandemi pada Desember 2019, yang berada di 9,93%. Dengan stabilnya NPL dan LAR, OJK menyimpulkan bahwa saat ini belum ada risiko kredit signifikan yang berdampak pada profitabilitas bank.

OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap bank-bank yang masih mengalami kerugian melalui pendekatan risk based supervision. Ini meliputi evaluasi pencadangan, kecukupan modal, dan kepatuhan bank terhadap rencana bisnis yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan langsung dilakukan melalui metode sampling untuk memastikan pemberian kredit tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Meskipun beberapa bank mencatatkan kerugian, industri perbankan Indonesia secara keseluruhan mencatatkan pertumbuhan laba. Hingga Agustus 2024, laba industri perbankan mencapai Rp171,03 triliun, tumbuh 6,42% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dian menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh kebijakan penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) dari 6,25% menjadi 6,00%. Penurunan suku bunga ini membantu menurunkan biaya dana (cost of fund), yang pada akhirnya meningkatkan profitabilitas dan kinerja bank secara keseluruhan.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News