bank umum


KUB Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim Masuki Tahap Finalisasi

Standard Post with Image

Bprnews.id - Proses pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank NTB Syariah dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM) memasuki tahap finalisasi.

Proses ini merupakan bagian dari upaya memenuhi persyaratan modal inti minimal sebesar Rp3 triliun  sesuai dengan ketentuan POJK No 12 Tahun 2020.

Pembentukan KUB menjadi solusi bagi bank daerah yang kesulitan memenuhi persyaratan modal dan diharapkan dapat membantu Bank NTB Syariah untuk mencapai target modal inti.

OJK mendorong bank daerah untuk mencapai modal inti minimal tersebut, dan bagi bank yang tidak dapat memenuhinya, mereka diberikan opsi untuk membentuk kelompok usaha bank (KUB) atau holdingisasi.

Proses holdingisasi BPD ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2024. Bank NTB Syariah masih kekurangan modal inti sekitar Rp1 triliun, dan KUB dengan Bank Jatim menjadi opsi yang diterima oleh pemegang saham.

OJK juga menegaskan bank yang gagal memenuhi modal inti hingga akhir 2024, akan terancam turun dari Bank Umum atau Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menjelaskan KUB ini ditargetkan segera rampung.

"Untuk itu proses KUB bank NTB Syariah dan Bank Jatim diharapkan dapat segera tuntas sebelum Desember 2024 ini," jelas Mamiq Gita dari keterangan resminya, Rabu (17/1/2023).

PJ Gubernur NTB juga berharap KUB antara dua bank daerah ini bisa membuka pintu kerjasama yang lebih besar antara dua daerah di berbagai sektor.

Apalagi Jawa Timur dan NTB dinilai bisa saling melengkapi dan saling belajar dalam pengembangan sektor ekonomi yang saling menguntungkan.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy menyebut terus mendorong KUB tersebut segera terealisasi agar modal inti Bank NTB Syariah bisa segera terpenuhi.

 “Kami terus mendorong agar dipercepat, karena ada deadline hingga 2024,” ujar Rico. Jika terealisasi, Bank Jatim akan mengakuisisi 100 miliar lembar saham Bank NTB Syariah, nilai tersebut setara dengan 15% saham Bank NTB Syariah.

Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan proses KUB antara Bank NTB Syariah dan Bank Jatim sebelum Desember 2024 agar target modal inti dapat terpenuhi sesuai ketentuan OJK.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News