Bprnews.id - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menegaskan pentingnya kehadiran penyuluh kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperkuat pengawasan kemitraan secara menyeluruh hingga ke lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Joyo Santoso, salah satu anggota KPPU, dalam sebuah kuliah umum dengan tema penyuluhan kemitraan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (8/3).
"Dalam langkah awal, kami akan membentuk penyuluh kemitraan UMKM yang akan bekerja sama dengan UNS. Dalam beberapa tahun ke depan, kami berencana untuk melibatkan perguruan tinggi lainnya guna mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia," ungkap Budi seperti yang dikutip dalam keterangan resmi pada Sabtu (9/3).
Pembentukan ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara KPPU dan UNS, yang nantinya akan diikuti dengan penyelenggaraan mata kuliah persaingan usaha melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Lebih lanjut, KPPU juga berencana untuk berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi guna memperluas pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi.
Budi menjelaskan bahwa KPPU akan membentuk tim pengawasan kemitraan UMKM yang akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tim ini akan bertugas mengawasi pelaksanaan kemitraan, termasuk pendataan, evaluasi, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan kemitraan.
Untuk mencapai target kemitraan UMKM yang telah ditetapkan, yaitu 11% pada tahun 2024, KPPU akan berperan aktif dalam memastikan pengawasan kemitraan yang efektif. Dengan sumber daya terbatas, KPPU akan menggandeng penyuluh kemitraan UMKM yang akan memberikan edukasi langsung kepada pelaku UMKM di lapangan mengenai aspek legalitas, pelaksanaan perjanjian kemitraan, serta membantu dalam melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan kepada KPPU.
Rencananya, penyuluh kemitraan UMKM ini akan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan merupakan hasil kerjasama antara KPPU, Kementerian Koperasi dan UKM, serta melibatkan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat.