Bprnews - Kegiatan bersih-bersih yang tengah dilakukan di sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap jumlah unit BPR yang tersebar di Tanah Air. Data terbaru dari Statistik Perbankan Indonesia per Desember 2023 menunjukkan bahwa jumlah unit BPR telah mencapai 1.402, mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 dan 2021.
Hingga Maret 2024, telah tercatat 8 pengajuan penggabungan yang melibatkan 25 BPR/BPRS yang tersebar di berbagai wilayah. Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan penggabungan sepanjang tahun 2023 yang hanya mencapai 13 pengajuan dari 40 BPR/BPRS.
"Dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, pada Selasa (2/4).
Menurut Dian, penurunan jumlah unit ini juga dipengaruhi oleh keputusan OJK yang mencabut izin usaha sebanyak 7 BPR (sampai Maret 2024) dan berpotensi berlanjut tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BPD) maupun Bank Dalam Resolusi (BDR).
Dalam upaya menghadapi perubahan ini, OJK telah merumuskan serangkaian langkah dalam Roadmap pengembangan BPR/BPRS, termasuk penguatan struktur dan keunggulan kompetitif bank, percepatan transformasi digital, penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah, hingga peningkatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja BPR/BPRS serta mendukung pertumbuhan sektor keuangan mikro di Indonesia.