BPRNews.id - Periode Januari-Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah). Salah satunya adalah BPR Jepara Artha (BJA).
Menariknya, bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) ini, memiliki umur lebih dari 70 tahun. Citra bank ini sempat tercoreng oleh kasus dana kampanye ilegal Partai Gerindra menjelang Pemilu 2024.
Kronologis BPR Jepara Artha
Berikut sejarah dan kronologis dicabutnya izin operasi BPR Jepara Artha.
- Sejarah BPR Jepara Artha
BPR Jepara Artha didirikan oleh Pemkab Jepara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tanggal 24 September 1951 (tambahan lembaran Provinsi Jawa Tengah pada 21 Desember 1953 Seri C No.26). Bank ini beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah dan telah beroperasi selama 73 tahun.
Bank ini sempat tidak beroperasi, tetapi kemudian diaktifkan kembali dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988. Selanjutnya, bank ini berkembang menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tanggal 28 November 1995, yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa Tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996, dan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan RI No. Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.
PD BPR Bank Jepara Artha kemudian berubah badan hukum menjadi PT Bank Jepara Artha (Perseroda), sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan disetujui oleh OJK, sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.
- Tersangkut Duit Ilegal Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, BPR Jepara Artha diterpa kabar tak sedap. Bank ini memberikan kredit yang nilainya cukup besar sepanjang 2022-2023, yaitu Rp102 miliar untuk 27 debitur. Dana tersebut diduga ditransfer ke MIA, seorang simpatisan partai politik dan tim sukses dari calon legislatif Partai Gerindra. Dana yang ditransfer ke MIA mencapai Rp94 miliar dan kemudian dipindahkan ke sejumlah perusahaan, yakni PT Boga Halal Nusantara, PT Bumi Manfaat Gemilang, PT Panganjaya Halal Nusantara, serta Koperasi Garudayaksa Nusantara atau KGN Corp.
- Diserang Isu Bangkrut dan Rush
Kasus kredit macet yang dipantik oleh dana ilegal parpol membuat resah para nasabahnya. Bahkan, bergulir informasi bahwa BPR milik Pemkab Jepara itu di ambang kebangkrutan. Akibatnya, para pemilik tabungan melakukan penarikan dana massal alias rush. Disebutkan banyak masyarakat melakukan penarikan secara bersamaan hingga antrean penarikan mencapai puncaknya pada akhir Januari 2024. Selanjutnya, Pemkab Jepara membentuk tim penyehatan BPR Bank Jepara Artha.
- OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha
Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Jepara Artha (Perseroda) berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha berstatus pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Langkah ini menandai akhir dari perjalanan panjang BPR Jepara Artha, sebuah bank dengan sejarah panjang yang tidak mampu bertahan di tengah tantangan regulasi dan masalah manajemen.