Bprnews.id - Jaksa penuntut umum berupaya terus dalami kasus korupsi yang tengah dihadapi oleh BPR Kota Kediri hingga menetapkan tersangka baru. Dalam perkembangan terbaru, Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri yakin dengan upaya mereka, seiring dengan kesaksian yang memberatkan dari para saksi di persidangan yang sedang berlangsung.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan empat orang terdakwa, yakni Yemi Setiawan, Abdul Malik, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto. Namun, keterangan yang muncul dari persidangan menguatkan pendakwaan dan mengarah pada penetapan tersangka baru yaitu Dirut SG, Direktur SH dan Kepala bagian Marketing AD.
"Kami semakin yakin lagi," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.
Meskipun tersangka baru telah ditetapkan, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan karena ketiganya masih bersikap kooperatif. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan belasan saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadwalkan akan dilakukan minggu depan.
Nur Ngali menyatakan bahwa upaya untuk menangkap tersangka yang masih buron yaitu Catur telah dilakukan koordinasi dengan kepolisian. Permintaan kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaannya juga telah disampaikan.
Dalam perkembangan lanjutan, sidang dengan empat terdakwa akan dilanjutkan pada Senin (22/1) dengan meminta keterangan langsung dari para terdakwa. Mereka akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, kecuali Catur yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Eddy dan Catur yang merupakan nasabah PD BPR Kota Kediri telah diajukan kredit senilai Rp 400 juta dan Rp 600 juta. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan berkas persyaratan yang menyebabkan kredit macet. Kasus ini juga melibatkan Abdul dan Yemi, account officer dari BPR Kota Kediri.