BPR


Jaksa Desak Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang

Standard Post with Image

BPRNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi dana Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah. 

Permintaan ini disampaikan pada persidangan dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (3/6/2024).

Dalam persidangan, Alinaex Hasibuan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Arif Firmansyah pada perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg.

Menurut Alinaex, dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan pokok perkara.

"Kita meminta pokok perkara terdakwa agar dilanjutkan," tegas Alinaex.

Sementara itu, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Rian Hidayat, menyatakan tidak menanggapi tanggapan JPU. "Kami sesuai eksepsi sebelumnya, dan tidak menanggapi tanggapan JPU," ucap Rian Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela. "Kita menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Arif didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipisahkan dalam berkas terpisah, Arif Firmansyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama.

Alternatifnya, ia didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News