BPR


Dugaan Pencucian Uang BPR Afrindo

Standard Post with Image

Bprnews.id - Kepolisian Daerah Papua Barat (Polda Papua Barat) telah membekukan rekening bank beberapa tersangka dalam upaya melacak aliran dana dalam kasus dugaan pencucian uang di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfindo.

"Rekening dan beberapa aset yang sudah diperoleh penyidik akan segera dibekukan," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel TM Silitong Senin (23/10).

Ia Menjelaskan penyidik ​​telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan Penggelapan dana nasabah secara besar-besaran sebesar Rp345,8 miliar. Sepuluh tersangka ini merupakan anggota internal BPR Arfindo yang beroperasi di berbagai Kabupaten/Kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Kalau dua tersangka lainnya berasal dari eksternal perbankan," jelas Daniel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan menjelaskan terkait pembekuan empat rekening bank milik tersangka utama inisial PMI yang merupakan Direktur Utama dan Direktur Operasional berinisial JI yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Tak hanya rekening bank, penyidik ​​juga menelusuri harta tidak bergerak seperti tanah yang diperoleh dari dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Jadi dari 12 tersangka, kami telusuri satu per satu," ujar Robertus.

Dia menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh pihak BPR Arfindo dimana audit internal mengungkap kerugian sebanyak Rp345,8 miliar.

Kasus yang dilaporkan oleh lembaga itu sendiri membuat polisi memeriksa lebih dari 30 saksi dan menetapkan sepuluh pegawai internal bank sebagai tersangka karena melanggar kewenangan jabatannya berdasarkan Pasal 374 KUHP.

"Hasil pemeriksaan ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh internal dan eksternal," imbuh Robertus.

Para tersangka dalam kasus ini menyusun skema yang rumit dengan melibatkan pihak internal dan eksternal, termasuk tersangka PMI, JI dan beberapa kepala cabang.

Strategi mereka dirancang untuk memproses permohonan pinjaman tanpa jaminan secara langsung melewati prosedur operasional yang telah ditetapkan dalam sektor perbankan.

"Semua pengajuan kredit atas sepengetahuan tersangka PM dan JI," ucap Robertus.

Tersangka lainnya kemudian mencari nasabah untuk mengajukan kredit pembelian rumah pada BPR Arfindo.

Uang para nasabah ditampung dalam satu rekening yang kemudian digunakan untuk pembentukan koperasi beranggotakan para tersangka.

Penyidik awalnya menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan namun setelah didalami ditemukan ada aliran serta tindak kejahatan yang melanggar undang-undang perbankan.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal primer TPPU yaitu Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, selain itu juga Pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News