Bprnews.id - PT BPR Bank Jepara Artha dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 352 miliar akibat kasus kredit bermasalah. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha nonaktif, Jhendik Handoko, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas masalah ini.Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jhendik, Hendra Wijaya, pada Senin (6/5/2024).
Hendra menyatakan bahwa kerugian ini bukanlah kesalahan langsung Jhendik, melainkan disebabkan oleh kelalaian bawahannya dalam memberikan kredit.
"Kredit-kredit tersebut telah sesuai prosedur menurut yang diketahui oleh Pak Jhendik. Namun, sebagai dirut, klien kami akan tetap bertanggung jawab semaksimal mungkin," kata Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa tanggung jawab ini akan dilakukan dengan menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di PT BPR Bank Jepara Artha, terutama aset atau agunan kredit yang berada di Semarang dan Klaten.
"Kami akan berusaha bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dengan menjual aset dari para debitur bermasalah di BPR BJA," jelas Hendra.
Menurutnya, hasil penjualan aset ini diharapkan dapat menutup kerugian yang diklaim mencapai Rp 352 miliar. Dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara, diharapkan tercapai penyelesaian yang baik untuk semua pihak.
"Diharapkan terjadi mediasi dan win-win solution agar tidak banyak pihak yang dirugikan, terutama deposan dan Pemkab Jepara," harapnya.
Hendra menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Bank Jepara Artha disebabkan oleh tim kredit, sedangkan kliennya, yang menjabat sebagai Dirut, tidak mengetahui secara detail proses pemberian kredit.
"Klien kami menekankan akan bertanggung jawab segera dengan berkoordinasi dengan bagian-bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset kredit yang bermasalah," jelasnya.
Sebelumnya, sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha digelar di PN Jepara pada Senin (6/5/2024). Dalam mediasi tersebut, Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab sekitar Rp 24 miliar di Bank Jepara Artha.
"Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar," kata Mursito, kuasa hukum Pemkab Jepara.