Bprnews.id - Pinjaman online (pinjol) semakin menjamur di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan jeli dalam memilih pinjol yang resmi. Untuk membantu masyarakat dalam memilih pinjol yang legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar pinjol resmi.
Hingga bulan Mei 2024, OJK telah mencatat ada 101 pinjol resmi yang beroperasi di Indonesia. Masyarakat disarankan untuk mengajukan pinjaman hanya kepada pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko dari pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan pengawasan resmi.
Berikut adalah daftar 101 pinjol resmi yang terdaftar di OJK hingga Mei 2024, dilansir dari laman ojk.go.id:
Dengan daftar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih pinjol, serta memastikan bahwa pinjaman diambil dari penyedia yang legal dan diawasi oleh OJK.
Langkah ini penting untuk menghindari risiko finansial yang bisa muncul dari penggunaan layanan pinjol ilegal.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi laman resmi OJK di ojk.go.id atau menghubungi layanan informasi OJK.