Bprnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten memberikan dorongan kuat kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten, agar melakukan berbagai opsi guna memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah Bank Banten turun kelas dan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Muhammad Faizal, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, menyatakan bahwa berbagai opsi perlu dieksplorasi karena setiap opsi memiliki peranannya masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Komisaris Bank Banten, Virgojanti, yang menegaskan bahwa Kelompok Usaha Bank (KUB) bukanlah satu-satunya solusi untuk memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Pemenuhan modal inti, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020, dapat dilakukan melalui pemindahan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Banten.
Menanggapi pencarian bank mitra untuk skema KUB, Faizal menyatakan bahwa hingga 28 Januari 2024, belum ada laporan dari Direksi dan Komisaris Bank Banten. "Mereka sedang mencari bank-bank yang bersedia berkolaborasi melalui skema KUB dengan Bank Banten," ujar politikus dari Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Bank Banten telah menjajaki kerjasama dengan Bank Mandiri, namun rencana tersebut tidak terealisasi.
Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan kegagalan rencana KUB dengan Bank Mandiri, mengingat perbedaan struktur organisasi antara bank daerah dan bank milik negara.
Meskipun demikian, Muktabar menyebut bahwa beberapa aspek, seperti asistensi teknologi dan manajemen, tetap dapat diakses dan bermanfaat bagi Banten.
Muktabar mengakui telah berkomunikasi dengan berbagai bank untuk terlibat dalam manajemen.
"Ini memungkinkan kita dapat saling mendukung dalam hal permodalan, sesuai mekanisme yang diatur dan diciptakan oleh OJK," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai dengan Peraturan OJK harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Upaya dan keputusan yang diambil oleh Bank Banten dalam beberapa bulan mendatang akan menjadi penentu peranannya dalam mencapai kestabilan keuangan dan kepatuhan regulasi.