Bprnews.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul terus berupaya memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Upaya ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan para pelaku UMKM memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul, Agus Sulistiyana, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah memfasilitasi puluhan UMKM reguler atau UMKM yang menggunakan bahan baku sembelihan untuk memperoleh sertifikasi halal.
Sebanyak 50-an produk UMKM sudah mendapatkan sertifikasi tersebut, dengan pelaku usaha tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bantul.
"UMKM di Bantul, secara total ada sekitar 128 ribu. Dari situ, data terbanyak bergerak di bidang kuliner. Kalau berapa persennya, saya tidak begitu hafal," tambah Agus.
Untuk tahun 2024, DKUKMPP Bantul menargetkan tidak lebih dari 50 pelaku UMKM yang akan memperoleh sertifikasi halal.
Agus menyampaikan kekhawatiran terkait lamanya proses sertifikasi yang dapat menimbulkan protes dari para pelaku UMKM yang tengah mengantre.
Meskipun begitu, pihaknya terus mendorong para pelaku UMKM untuk menjalani proses sertifikasi halal sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Pada 2024 ini, tidak terlalu banyak UMKM yang ditargetkan memperoleh sertifikasi halal. Setidaknya, dibawah 50 pelaku UMKM selama 2024, ditargetkan mendapatkan sertifikasi halal," ungkap Agus Sulistiyana.
Dengan upaya ini, DKUKMPP Bantul berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap regulasi sertifikasi halal dan sekaligus mendukung perkembangan UMKM di wilayah Kabupaten Bantul.