Bprnews.id - Menyandang status sebagai warga negara dengan baik, tentunya harus mempunyai KTP, sebuah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.
Dengan adanya teknologi yang semakin hari semakin berkembang, KTP pun turut bertransformasi menjadi e-KTP atau KTP Elektronik. Penyelenggaraan e-KTP tersebut telah drepada secara massal sejak tahun 2013 yang masyarakat hanya perlu memiliki satu KTP dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
Namun, satu hal yang perlu diperhatikan adalah, apakah NIK telah terdaftar dalam database kependudukan atau belum. Cara memeriksa apakah KTP mu sudah terdaftar di aplikasi mana saja. Pastikan NIK dan e-KTP mu valid dan masih aktif dengan beberapa aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah
Berikut ini beberapa cara untuk cek KTP yang terdaftar melalui aplikasi:
Kirim SMS ke Disdukcapil
Masyarakat dalam melakukan pengecekan melalui SMS yang dikirim dengan format :
Cek#KTP#NIK. Dan krim ke nomor Disdukcapil Kemendagri pada nomor 0815-3636-9999
Atau hubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan.Kabupaten/Kota. Dan dikirim ke nomor 0813-2691-2479.
Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Masyarakat dapat melihat melalui situs resmi dukcapil melalui website berikut:
https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Melalui website tersebut masyarakat dapat pergi ke menu e-KTP, kemudian mengisi NIK yang dimiliki. Kemudian jika data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna dapat melihat data lengkap seperti yang tertera pada KTP. Atau pengguna dapat memasukan nomor NIK pada e-KTP dan kemudian tekan tanda cek.
Pengecekan melalui media sosial FB atau Twitter
Permintaan untuk mengecek KTP masih aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Facebook @HaloDukcapil atau Twitter @ccdukcapil. Masyarakat dapat langsung menghubunginya lewat personal chat dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Aplikasi Cara cek KTP Online
Menyadari betapa pentingnya memantau masa berlaku KTP dan NIK, kini banyak aplikasi berbasis online yang diluncurkan untuk membantu proses tersebut. Yang teratas di antara aplikasi-aplikasi ini adalah 'cara cek KTP online' - sebuah aplikasi yang tersedia untuk diunduh melalui Play Store. Meski memiliki tingkat akurasi 90%, pengguna disarankan untuk membatasi penggunaan untuk mencegah potensi kebocoran data pribadi.
Aplikasi Dataku
Aplikasi resmi kedua untuk cek ID online, yaitu 'Dataku.' Aplikasi ini memungkinkan Anda mengakses data kependudukan termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store.
Namun perlu diingat bahwa pemerintah belum bertanggung jawab atas penggunaan aplikasi ini. Akibatnya, jika terjadi kebocoran data pribadi, tanggung jawab berada di luar yurisdiksi pemerintah. Meskipun ada cara mudah untuk memeriksa apakah KTP Anda terdaftar atau tidak, penting untuk mewaspadai potensi risiko yang terkait dengan kebocoran data pribadi karena tidak ada akuntabilitas dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, sebagai alternatifnya, masyarakat dapat mengkonfirmasi informasinya secara langsung melalui laman yang disediakan oleh Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan pemerintah daerah setempat.