BPRNews.id - Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan mencapai tingkat yang cukup memadai, mencapai 336,56 persen per Februari lalu, mampu menutupi 202 persen kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).
“Pada Februari 2024, CKPN tercatat 336,56 persen atau bisa menutupi 202 persen lebih total NPL perbankan. Nah, jadi sudah sangat memadai sebenarnya kalau dilihat dari aspek itu,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa.
Dian menambahkan bahwa tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah per Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, menurun 2,58 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Selain itu, tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga tercatat rendah dengan angka 11,56 persen atau turun 14,51 persen yoy.
“Adapun potensi risiko NPL dan LAR usai berakhirnya stimulus (restrukturisasi kredit COVID-19) diperkirakan juga sangat minimal,” tambahnya.
Dian menyatakan bahwa pelaku industri perbankan telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank.
Industri perbankan saat ini dinilai berada dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan kinerja keuangan, didukung oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang sangat tinggi.
“Rasio CAR terjaga sangat tinggi yaitu 27,72 persen pada Februari 2024,” kata Dian.
OJK secara resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret lalu.
Angka kredit restrukturisasi COVID-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.