Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang sebelumnya diberlakukan kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) telah resmi dicabut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi dari pihak OJK.
"OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin," ungkap Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Senin (4/3/2024).
Agusman menekankan bahwa dengan pencabutan sanksi PKU tersebut, Akulaku kini dapat kembali menjalankan kegiatan bisnis buy now pay later (BNPL) seperti biasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap bahwa ke depan, dalam menjalankan kegiatan, Akulaku dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Agusman.
Sebelumnya, regulator telah menetapkan PKU tertentu kepada Akulaku karena perusahaan tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Salah satu tindakan tersebut adalah pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.
Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur eksisting maupun baru, dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran melalui skema channeling maupun joint financing.