Bprnews.id - Kuasa hukum PT Bumiputera Sekuritas (BPS), David M.L Tobing, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bank Victoria Syariah (BVIS). Hal ini menyusul penahanan dana nasabah BPS senilai Rp38,47 miliar yang tertahan di dua rekening BVIS.
"Kami mendesak BVIS segera mengembalikan saldo BPS sebesar Rp38,470 miliar segera mungkin. Selain itu, OJK kami desak agar memerintahkan BVIS untuk mengeluarkan perintah pengembalian saldo yang dihilangkan oleh BVIS," ungkap David dalam pernyataannya pada Senin, 22 Januari 2024.
David menekankan bahwa apabila dana tersebut tidak dikembalikan dengan cepat, BVIS layak untuk ditutup oleh OJK. Ia juga memperingatkan nasabah BVIS agar berhati-hati agar tidak mengalami nasib serupa.
"Kalau memang tidak beritikad baik kembalikan dana BPS, maka BVIS patut ditutup oleh OJK. Ini juga menjadi peringatan kepada nasabah BVIS dan masyarakat umum untuk berhati-hati agar tidak mengalami hal yang sama," tegas David.
Kekecewaan dari BPS muncul karena, meski telah melaporkan insiden ini kepada OJK dan Bareskrim, belum ada kejelasan mengenai peristiwa tersebut.
David memberikan kronologis dugaan penahanan saldo di BVIS.
Sebagai nasabah sejak 2014, BPS memiliki dua rekening tabungan di BVIS, dengan saldo keduanya mencapai Rp38,47 miliar.
Namun, pada Februari 2023, saat BPS ingin menarik dana, mereka mendapati bahwa kedua rekening tersebut telah diblokir.
"BPS telah melapor ke OJK karena diblokir. Pada 4 April 2023, BPS melakukan pengaduan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK). Pada 6 April 2023, kami melakukan pengaduan tertulis kepada Direktur Pengawasan Bank 2 Departemen Pengawasan Bank 3 OJK. Namun, hingga 18 April 2023, belum ada hasil positif," ungkap David.
Setelah tidak mendapatkan hasil positif dari OJK, BPS melaporkan BVIS kepada Bareskrim POLRI, yang kemudian mengungkapkan bahwa penyidik tidak pernah mengeluarkan perintah blokir untuk kedua rekening Bumiputera Sekuritas tersebut. BVIS baru memberitahukan bahwa saldo kedua rekening tersebut hanya tersisa sebesar Rp17,056 miliar.
"BVIS mensyaratkan bahwa jika dana ingin diambil, BPS tidak boleh memiliki dana lagi di BVIS dan harus menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan di kemudian hari. Ini sangat aneh dalam hubungan nasabah dan bank, nasabah yang sudah dirugikan malah ditekan oleh bank," tambah David.
David menilai bahwa BVIS telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan memblokir dan menahan saldo BPS tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, ada tiga bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan BVIS terhadap BPS.
"Pertama, secara sepihak melakukan pemblokiran pada kedua rekening BVIS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan tanpa adanya perintah blokir dari polisi. Kedua, memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS. Ketiga, tanpa memberikan penjelasan detil yang disertai dokumen-dokumen resmi, BVIS hanya mengakui total saldo pada dua rekening atas nama PT Bumiputera Sekuritas sebesar Rp17,056 miliar," papar David.
Dalam konteks ini, David mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022 menyatakan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.