bank umum


Bank Mayapada Keluar dari Daftar Notasi Khusus BEI: Ini Penjelasannya

Standard Post with Image

Bprnews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat empat emiten bank dengan notasi khusus pada Jumat (16/2/2024). Namun, PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) telah berhasil keluar dari daftar pemantauan khusus tersebut.

Empat emiten yang masih mendapatkan notasi X, yaitu perusahaan tercatat yang dicatatkan di papan pemantauan khusus saat ini adalah PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Bursa akan mencabut notasi khusus G pada Bank Mayapada karena telah memenuhi seluruh kewajiban yang diatur.

"MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus," ungkapnya pada Selasa (16/1/2024).

Nyoman menambahkan bahwa pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi. Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor.

Notasi khusus merupakan fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 untuk memberikan informasi cepat mengenai kondisi suatu emiten. Saat ini, terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI, turun dari 228 emiten pada 1 Februari 2024.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News