Bprnews.id - Bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia kembali bertambah pada tahun ini. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin simpanan nasabah di bank yang bangkrut tersebut dengan menyediakan dana hingga Rp211 triliun agar nasabah tidak perlu khawatir.
Salah satu bank terbaru yang mengalami kebangkrutan tahun ini adalah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, bank perekonomian rakyat (BPR) berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024.
"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya oleh OJK karena pengelolaan bank yang tidak sehat.
Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024.
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 karena masalah tata kelola dan status bank dalam penyehatan serta resolusi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa setiap tahun rata-rata terdapat 6-7 bank yang mengalami kebangkrutan, terutama karena masalah manajemen yang buruk.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena LPS siap untuk menjamin simpanan nasabah di bank yang bangkrut tersebut.
"Tahun 2024 ini ada beberapa bank yang sedang dalam proses pembayaran. Jadi pada dasarnya setelah diserahkan oleh OJK, dalam lima hari pertama sudah sebagian besar diatasi," katanya.
Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa LPS memiliki dana sebesar Rp211 triliun dan selalu berupaya untuk mencegah keresahan di masyarakat serta memastikan penjaminan simpanan nasabah di bank berlangsung dengan tepat.