BPRNews.id - Di tahun 2024, sudah ada 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lima bulan pertama. Angka ini menunjukkan adanya masalah serius yang menyebabkan bank-bank tersebut tidak bisa diselamatkan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa rata-rata ada 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan setiap tahunnya, umumnya disebabkan oleh manajemen yang buruk. LPS sudah menganggarkan dana untuk menyelamatkan 12 BPR pada tahun ini, namun jumlah bank yang akan jatuh bisa lebih banyak atau lebih sedikit tergantung situasi.
Perlindungan Uang Nasabah
LPS memiliki tugas penting untuk menjamin simpanan nasabah di semua bank konvensional dan syariah di Indonesia. Simpanan nasabah dijamin hingga Rp 2 miliar per orang, jumlah yang setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita di Indonesia. Jaminan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar negara-negara lain.
Jaminan ini mencakup tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lainnya. Dengan adanya jaminan ini, nasabah merasa lebih aman karena dana mereka akan dilindungi meskipun bank tempat mereka menabung mengalami kebangkrutan.
Prosedur Pengajuan Klaim Simpanan
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan nasabah untuk mengajukan klaim simpanan berdasarkan situs resmi LPS:
Pengumuman Penjaminan LPS akan mengumumkan pembayaran penjaminan simpanan yang layak dibayar di situs web LPS dan kantor bank yang dicabut izinnya.
Cek Status Simpanan Nasabah dapat memeriksa status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di https://apps.lps.go.id/kalkulator3T.
Dokumen yang Diperlukan Jika simpanan nasabah dinyatakan layak dibayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ke Bank Pembayar:
Pengumuman dan pembayaran klaim penjaminan dilakukan secara bertahap. Nasabah memiliki waktu 5 tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank untuk mengajukan klaim simpanan kepada LPS.
Dengan adanya jaminan dan prosedur yang jelas ini, LPS memastikan bahwa uang nasabah tetap aman meskipun bank tempat mereka menabung mengalami kebangkrutan.