BPRNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa penguatan pengaturan dalam industri perbankan syariah belum optimal. Temuan ini muncul karena dalam peta jalan pengembangan perbankan syariah 2020-2025, belum ada strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Selain itu, pengaturan tata kelola perbankan syariah belum ditetapkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masih menggunakan peraturan Bank Indonesia. "Hal ini mengakibatkan meningkatnya risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko operasional dalam penyediaan dan pengelolaan perbankan syariah," demikian tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 oleh BPK.
BPK merekomendasikan agar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Ediana Rae, untuk melakukan beberapa tindakan penting.
Pertama, menyempurnakan peta jalan pengembangan perbankan syariah dengan menyusun program kerja turunan dari peta jalan tersebut.
Kedua, memerintahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan untuk menyusun ketentuan penyelenggaraan dan tata kelola perbankan syariah sesuai peta jalan yang telah disempurnakan.
Tanggapan OJK
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan berbagai tindakan untuk menyempurnakan peta jalan pengembangan perbankan syariah.
Pertama, OJK telah menerbitkan peta jalan pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada 27 November 2023. Dalam peta jalan ini, visi OJK untuk pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah telah dicantumkan, termasuk program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi RP3SI.
"OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada 14 September 2023. POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah," ujar Aman dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada 15 Februari 2024, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dan penerapan prinsip syariah.