bprnews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan literasi terkait jaminan ketenagakerjaan, kali ini dengan fokus pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kalimantan Barat.
"Kerja sama dan pertemuan dengan Perbarindo Kalimantan Barat membahas pentingnya literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem BPR. Kami berharap hal ini bisa memaksimalkan kepesertaan dan perlindungan bagi mereka," ujar Kepala BPJamsostek Pontianak, Ryan Gustaviana, di Pontianak pada hari Rabu.
Ryan menjelaskan bahwa nasabah BPR, terutama mereka yang merupakan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dapat memanfaatkan minimal dua program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan opsi menambahkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program ketiga.
"Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, nasabah diharapkan tetap mampu melanjutkan pembayaran angsuran ke BPR meskipun mengalami risiko kerja," tambah Ryan.
Dia juga menjelaskan bahwa jika nasabah BPR yang juga peserta BPJamsostek mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung oleh BPJamsostek. Selain itu, jika peserta meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan minimal sebesar Rp42 juta.
Ryan menekankan bahwa perlindungan ini merupakan bukti kehadiran pemerintah melalui BPJamsostek untuk memberikan manfaat bagi para pekerja, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa BPR juga bisa mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJamsostek untuk kategori Penerima Upah (PU), dengan maksimal lima tenaga kerja.
"Semoga dengan adanya literasi jaminan sosial ini, para nasabah dan BPR lebih memahami risiko kecelakaan kerja atau kematian, sehingga tidak mempengaruhi kolektibilitas kredit yang sedang berjalan," ujar Ryan.