bank umum


BI Setor Rp1,94 Akibat Pegawai Kena Pajak Fasilitas Mewah

Standard Post with Image

Bprnews.id - Sejak Januari 2023, telah terjadi sebuah perubahan dalam struktur perpajakan di Indonesia yang berdampak langsung pada pegawai dan dewan gubernur Bank Indonesia. Sejak Januari tahun ini, mereka kini terikat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023, yang mengatur tentang pajak atas natura atau kenikmatan.

PMK mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan, telah diperkenalkan sebagai aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dalam hal ini berlaku sejak Januari 2023, BI sebagai wajib pajak dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21, atas natura dan atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan anggota dewan gubernur," kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (13/11).

Menurut Perry, total pajak yang telah digelontorkan BI dalam anggaran operasional tahun 2023 akan mencapai Rp 1,94 triliun, naik 132,35% dari alokasi pembayaran pajak dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2023 sebesar Rp 1,47 triliun.

Kepala bank sentral, Perry mengumumkan peningkatan dalam alokasi anggaran operasional lembaga untuk pembayaran pajak pada tahun 2023  mencapai total Rp 1,94 triliun, angka ini melonjak luar biasa sebesar 132,35% dari alokasi pajak tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp 1,47 triliun dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2023.

"Ini kami sudah hitung-hitung kembali jadi yang dihitung pajak tidak hanya kenikmatan atas pajak yang ditanggung oleh BI tapi kenikmatan-kenikmatan yang lain," ungkap Perry.

"Misalnya fasilitas rumah dinas, dan lain-lain itu juga dihitung, sehingga kami kotakan merah kenapa terjadi kenaikan yang semula realisasinya Rp 881 miliar (September 2023), menjadi Rp 1,94 triliun (Prognosa 2023)," tegasnya.

Walaupun terjadi peningkatan pembayaran pajak, institusi ini tetap mampu menjaga keseimbangan anggarannya. Perry mengatakan, sesuai dengan prognosa anggaran Tahunan BI (ATBI) Operasional untuk tahun anggaran 2023 diperkirakan akan mencatatkan surplus sebesar Rp 23,98 triliun jauh melampaui anggaran operasional tahunan yang telah ditetapkan sebesar Rp 11,63 triliun.

Terdiri dari total penerimaan sebesar Rp 40,94 triliun yang berasal dari hasil pengelolaan aset valas Rp 40,84 triliun. Selain itu, kegiatan kelembagaan juga memainkan peran penting yang menghasilkan tambahan dana sebesar Rp 17 dan  Rp 81 triliun yang dihasilkan dari operasi administratif.

Sementara itu, total pengeluaran anggaran operasional sebesar Rp 16,95 triliun. terdiri dari gaji dan kompensasi lainnya yang mencapai Rp 4,61 triliun, pengelolaan sumber daya manusia sebesar Rp 3,04 triliun, jasa infrastruktur sebesar Rp 2,35 triliun, dan sejumlah besar Rp 1,67 triliun.

Selain itu ada pengeluaran untuk operasionalisasi kebijakan utama sebesar Rp 1,45 triliun, program sosialisasi Bank Indonesia (BI), pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta upaya stabilisasi harga di pasar domestik menjadi lebih terasa dengan anggaran tambahan Rp 1,47 triliun. Tak ketinggalan, sejumlah dana Rp 359 miliar disisihkan sebagai cadangan anggaran.

"Jadi kami upayakan anggaran-anggaran yang ada kami efisiensikan, kami ambil sana, ambil sini untuk menambahkan itu (anggaran pajak Rp 1,94 triliun)," ucap Perry.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News