Bprnews.id - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly baru-baru ini mengumumkan aset hasil tindak pidana kasus Bank Century akan dikembalikan ke Indonesia. Pencapaian ini terwujud berkat kerja sama bantuan hukum timbal balik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jersey dan Hong Kong.
“Setelah hampir lima belas tahun bekerja sama dengan pemerintah Jersey dan Hong Kong, usaha pemerintah Indonesia sukses membuahkan hasil. Aset kasus Bank Century akan segera dikembalikan ke Indonesia,” ucap Yasonna.
Melalui Kejaksaan Agung Jersey, Indonesia memenangkan sidang banding di Judicial Committee of the Privy Council (JCPC) di London. Kemenangan ini menandai akan segera kembalinya aset-aset Bank Century, menyusul terjalinnya hubungan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jersey.
Dalam perkembangan terakhir seputar saga Bank Century, aset-aset milik bank yang saat ini disimpan di Hong Kong tersebut akan dikembalikan setelah Indonesia menyerahkan dokumen pernyataan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan oleh Bank Century.
Atas kesuksesan yang telah dicapai dalam bidang hukum internasional, Yasonna Laoly, menyampaikan rasa yang diberikannya kepada dua tokoh hukum terkemuka, yakni Jaksa Agung Jersey, Mark Temple, dan James Ding, perwakilan Departemen Kehakiman Hong Kong.
Pada hari Senin (16/10/2023), dalam rangkaian acara Sesi Tahunan ke-61 Asian - African Legal Consultative Organization (AALCO), Yasonna secara simbolis menyerahkan penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjunjung tinggi keadilan dan hukum.
Yasonna menjelaskan upaya pemerintah mengembalikan aset dari kasus Bank Century telah dilaksanakan sejak tahun 2009. Proses pengembalian aset ini melalui skema yang sangat kompleks dan panjang karena melibatkan banyak yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda-beda. Selain itu, upaya pengembalian aset juga mengalami gugatan dari terduga pelaku dan pihak ketiga.
Dijelaskan Yasonna, dalam mengambil aset dari skandal Bank Century yang berlangsung sejak 2009. Proses pemulihan tersebut mencakup penanganan skema yang kompleks dan panjang yang melibatkan banyak yurisdiksi. dengan kerangka hukum yang berbeda. Selain itu, upaya pemulihan aset juga mendapat tantangan hukum dari terduga pelaku dan pihak ketiga.
“Proses pengembalian aset Bank Century sangat kompleks karena sistem hukum yang berbeda-beda di Jersey maupun Hong Kong, termasuk mengidentifikasi, melacak, membekukan, menyita, memulangkan, hingga manajemen aset tersebut,” katanya.
Menerut Yasonna , pengembalian aset Bank Century ke Indonesia sebagai sebuah kisah kesuksesan yang pasti. Kemenangan ini menandakan komitmen abadi, upaya tanpa henti, dan tekad yang tak tertandingi atas nama para pengambil keputusan, sehingga menghasilkan pengembalian aset yang sukses setelah pertarungan hukum yang berkepanjangan. Narasi ini tidak hanya menjadi bukti inspiratif akan kegigihan namun juga menggarisbawahi pentingnya komitmen pengambilan keputusan dalam proses hukum yang kompleks.
Menteri Yasonna Laoly menilai kemenangan Indonesia ini sebagai pembelajaran berharga bagi negara-negara Asia dan Afrika yang juga menghadapi tantangan serupa. Karena ingin berbagi pengalaman dan strategi, Indonesia telah mengusulkan diskusi mengenai pemulihan aset pada konferensi tahunan AALCO (Organisasi Konsultatif Hukum Asia-Afrika) ke-61.
“Peristiwa yang dialami Indonesia, dapat menginspirasi negara-negara Asia dan Afrika yang sedang berusaha melakukan pengembalian aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri,” ujar Yasonna dalam acara pemberian penghargaan.