ojk


AKULAKU TIDAK DITUTUP, TAPI DIBATASI

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kabar mengejutkan yang membuat pengguna akulaku beberapa minggu ini sangat khawatir, pasalnya yang beredar perusahaan PT Akulaku Silvrr Indonesia atau Akulaku ditutup.

BPR News mencoba menggali lebih dalam kabar tersebut, diketahui bahwa sebenarnya Akulaku tidak ditutup, namun hanya pembatasan operasional sehingga hal ini menepis kabar yang sumbang terkait akulaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan bahwa Paylater Akulaku tidak mematuhi tindakan serta pengawasan risiko yang telah diminta oleh OJK sebelumnya. Perbaikan yang diminta OJK tentunya memiliki implikasi baik untuk menertibkan pelaku Buy Now Pay Later (BNPL) agar sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko , dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman (30/10)

Atas kejadian ini tentunya menjadi tamparan keras bagi management Akulaku, risiko reputasi ini berdampak secara masif kepada pengguna lama dan calon pengguna baru.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan perbaikan dan memenuhi kewajibannya agar pengguna yang telah ada tidak cemas dan panik sehingga pengguna dapat menikmati layanan Akulaku seperti biasanya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News