Bprnews.id - Pada kuartal pertama tahun 2024, Indonesia diselimuti kabar kelam dengan ditutupnya sembilan bank perekonomian rakyat (BPR). Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sejak tahun 2005, sudah lebih dari 130 bank, termasuk bank umum, yang gulung tikar di Tanah Air.
Khusus untuk tahun ini, angka tersebut menunjukkan bahwa sudah ada sembilan bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia, semuanya merupakan BPR. Dan yang terbaru dalam daftar panjang kebangkrutan adalah PT BPR Bali Artha Anugrah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha bank yang terkena dampak bangkrut, merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, hampir seluruh bank yang bangkrut adalah BPR. Penyebabnya kebanyakan adalah fraud, bukan akibat kondisi ekonomi atau perkembangan bisnis.
LPS sendiri telah menjalankan upaya likuidasi dan penanganan klaim simpanan nasabah terkait kebangkrutan tersebut. Hingga Februari 2024, total Rp2,23 triliun simpanan nasabah telah diklaim dan layak bayar.
Sementara dari ratusan bank yang bangkrut sejak 2005, hanya terdapat satu bank umum yang bukan berjenis BPR, yaitu PT Bank IFI. Bank ini telah dicabut izin usahanya pada 18 April 2009. LPS telah menyelesaikan proses likuidasi dan penyelamatan simpanan nasabah di bank tersebut.
Bank IFI sendiri merupakan lembaga keuangan non-bank yang berdiri sejak tahun 1955 dengan nama Indonesia Finance and Investment Company. Namun, seiring dengan berlalunya Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992, IFI berkembang menjadi bank umum swasta nasional devisa. Pada tahun 1998, Bank IFI kemudian melakukan merger dengan Bank Asta.
Namun sayangnya, Bank IFI gagal melakukan upaya penyehatan dan terpaksa harus dilikuidasi oleh LPS. Neraca penutupan terakhir mencatatkan saldo rugi sebesar Rp702,39 miliar pada 17 April 2009, dengan penyaluran kredit sebesar Rp81,55 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp355,8 miliar.