Bprnews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan bahwa hingga September 2023, mereka berhasil menyalurkan pinjaman sebesar Rp696,86 triliun.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktur Komunikasi Perusahaan AFPI, Andrisyah Tauladan, menyoroti fakta bahwa sebanyak 1,1 juta masyarakat kini menjadi pemberi pinjaman atau "lender" melalui platform fintech lending.
Jumlah borrower yang mendapatkan dukungan pendanaan dari para lender mencapai angka yang signifikan, yakni 121,96 juta.
Andrisyah menyampaikan informasi ini saat melakukan kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia pada Jumat, 26 Januari 2024.
Selain itu, ia menekankan bahwa 101 perusahaan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi.
"Anda perlu tahu bahwa 101 perusahaan yang terlibat di industri ini telah memegang izin dari OJK," ujar Andrisyah.
Di kesempatan yang sama, AFPI juga membahas dampak kebijakan baru terkait pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, yang diberlakukan pada 20 Desember 2023, diyakini memiliki pengaruh besar terhadap bisnis di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending, yang lebih populer dengan sebutan pinjaman online (pinjol).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa salah satu aspek yang terkena dampak adalah aturan baru terkait tata cara penagihan.
"Adanya peraturan baru OJK tentang penagihan. Yang lebih banyak dampaknya ke multifinance. Untuk fintech berdampak nggak? Ya, berdampak, tidak boleh menagih di hari Minggu dan hari libur," ujar Entjik.
Entjik menegaskan bahwa meskipun ada pembatasan waktu penagihan, AFPI akan tetap patuh pada aturan OJK. Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan, termasuk industri fintech P2P lending, hanya dapat melakukan penagihan mulai pukul 08.00–20.00 WIB waktu setempat.
“Tetapi maksud saya bahwa kita tetap mengikuti aturan OJK, tentang pelindungan konsumen juga bagaimana dengan menagih dan lain sebagainya [AFPI mengikuti],” jelasnya.
Entjik juga menegaskan bahwa hampir semua peraturan OJK yang terkait dengan industri keuangan harus diikuti oleh industri fintech P2P lending. Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan peraturan yang membatasi waktu penagihan kredit atau pembiayaan hingga pukul 20.00 malam waktu setempat.
Peraturan OJK juga menekankan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan terhadap konsumen selama proses penagihan.