Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memperkuat pengawasan dan meningkatkan kompetensi pelaku usaha sektor pasar dengan menggelar kegiatan sosialisasi seputar peraturan OJK dan surat edaran di bidang pasar modal di Yogyakarta pada tanggal 23-24 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Badan Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Pasar Karbon, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pelaku usaha sektor guna memajukan pertumbuhan progresif industri pasar modal Indonesia.
“Saya berharap seluruh stakeholder di pasar modal nantinya dapat memahami secara utuh dan komprehensif beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa, (24/10).
Dengan begitu, Inarno Djajadi menekankan perlunya membangun ekosistem pasar modal yang terstruktur dengan baik sebagai kunci untuk menjamin lanskap keuangan yang lebih sehat.
Lebih lanjut, inarno juga menyampaikan bahwa peran OJK sebagai pengawas dan regulator di industri pasar modal tidak dapat terlaksanakan secara maksimal tanpa dukungan dan kepatuhan para pelaku industri terhadap pedoman yang telah ditetapkan.
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan adalah ketentuan baik POJK maupun SEOJK yang telah diterbitkan pada semester II tahun 2023, antara lain:
1. POJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Signifikan, yaitu untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal
2. POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, untuk mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon
3. POJK No. 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, untuk mengatur penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) agar proses pembukaan rekening dan pengkinian data nasabah menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih efisien karena tersentralisasi
4. SEOJK No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK No. 14 Tahun 2023
5. SEOJK No. 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.